Pembagian Royalti Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Studi Kasus Putusan Nomor 1622/PDT.G/2023PA.JB
Pembagian Royalti Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Studi Kasus Putusan Nomor 1622/PDT.G/2023PA.JB
Blog Article
This research aims to analyze the distribution of joint property in decision number No.1622/Pdt.G/2023/PA.JB, marking the first case of its kind in Indonesia involving royalties as an asset for joint property division.Divorce leads to the division of joint property.
This study will center on discussing joint property derived from copyright, where the royalties from creative works owned by the creator are considered joint property and are requested by the spouse for division.The primary aim of this research is to explain Hearing Protection that intangible movable property, in the form of copyright royalties, can be divided if it becomes joint property.This study uses A normative legal approach with a descriptive-analytical specification.It provides an analysis of the decision that serves as the basis for both parties in dividing copyright royalties as joint property under any applicable marriage law, whether it is customary law, Law No.1 of 1974 on Marriage, the Civil Code, or the Compilation of Islamic Law.
All legal frameworks will yield the same result, which is that each party receives half of the joint property, showing consistency across all regulations concerning joint property.The results of this study show that, in the event of divorce, copyright royalties can be divided as joint property.However, this is not an absolute requirement of such a division, as seen in Decision No.1622/Pdt.G/2023/PA.
Intellectual Property Rights (IPR) acquired during marriage, obtained and created or registered by one spouse during marriage are regarded as joint property.This is because even though the spouse may not be the holder of the rights, they have played a role in the creation of the IPR and are entitled to a share of this property in the event of divorce.Copyright; Joint Property; Royalties Tujuan penelitian ini mengupas pembagian pada sengketa perceraian kekayaan bersama pada putusan dengan nomor 1622/Pdt.G/2023PA.JB merupakan kasus pertama di Indonesia dengan royalti sebagai objek pembagian harta kekayaan bersama.
Putusnya perkawinan berakibat pembagian harta gono-gini.Hal yang dibahas pada penelitian kali ini hendak diperkecil ruang lingkupnya mengenai kekayaan bersama yang diperolah dari hak cipta yang dimana royalti hasil dari karya cipta milik pencipta yang menjadi kekayaan bersama diinginkan oleh pasangan kawinnya untuk dilakukan pembagian.Urgensi penelitian ini yakni menjelaskan bahwa benda bergerak tidak berwujud berupa royalti hasil karya cipta dapat dilakukan pembagian apabila menjadi sebuah kekayaan bersama.Metode yang diterapkan yakni yuridis normatif serta deskriptif analitis sebagai spesifikasi penelitian.Penelitian ini menjelaskan mengenai analisis putusan yang menjadi landasan bagi pihak terkait dalam melakukan pembagian royalti hak cipta sebagai kekayaan bersama menggunakan hukum perkawinan apapun, baik berupa Hukum Adat, Undang-Undang Perkawinan, KUHPerdata, dan KHI akan mendapatkan hasil yang sama yakni masing-masing memperoleh separuh dari kekayaan bersama, terdapat konsistensi dalam seluruh pengaturan mengenai kekayaan bersama.
Hasil riset ini memperlihatkan bahwa pembagian royalti hasil karya cipta sebagai kekayaan bersama akibat adanya perceraian secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, walaupun demikian tidak menutup kemungkinan pembagian royalti dapat terjadi seperti dalam Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB Hak Kekayaan Intelektual yang didaftarkan serta didapat dari salah seorang sepanjang perkawinan menjadi kekayaan bersama, karena suami 3 Piece Power Reclining Loveseat atau istri meskipun bukan pemegang hak akan tetapi turut bersumbangsih terwujudnya HKI tersebut, dan berhak mendapatkan harta tersebut apabila menemui perceraian.Hak Cipta; Kekayaan bersama; Royalti.